Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembentukan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum;
b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, publikasi, serta diseminasi peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan advokasi hukum;
d. koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
e. koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan;
f. pengelolaan, pelayanan, dan pengendalian media sosial, website, dan media massa;
g. pengelolaan dan pengendalian informasi publik dan layanan terpadu;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan terpadu; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda
