Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi; b. Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; c. Biro Kepegawaian dan Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda