Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Kearsipan Pusat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan pada lembaga negara, perguruan tinggi, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
(2) Direktorat Kearsipan Pusat dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
