Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, penataan organisasi dan tata laksana.
(2) Biro Manajemen Kinerja, Keuangan, dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
