Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional terdiri atas: a. Direktorat Kearsipan Pusat; b. Direktorat Kearsipan Daerah I; c. Direktorat Kearsipan Daerah II; d. Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda