Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ANRI menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
b. pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
c. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ANRI;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI;
dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
Koreksi Anda
