Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
