Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Kepegawaian dan Umum, terdiri atas:
a. Bagian Perlengkapan, Kearsipan, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
