Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) ANRI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional;
d. Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip;
e. Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional;
f. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia;
g. Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan;
h. Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan;
i. Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan; dan
j. Inspektorat.
(2) Susunan organisasi ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk bagan struktur organisasi ANRI yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ANRI ini.
Koreksi Anda
