Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, koordinasi dan administrasi kerja sama, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan dokumentasi.
(2) Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
