Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, mutasi, dan kesejahteraan pegawai;
b. pengelolaan manajemen talenta;
c. pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
d. pengelolaan kinerja pegawai;
e. pengelolaan urusan perlengkapan, barang milik negara, dan rumah tangga;
f. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan, dan pengamanan;
g. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
h. pengelolaan dan pembinaan Arsip dinamis;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepegawaian, umum, layanan pengadaan barang/jasa, dan Kearsipan; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda
