Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, mutasi, dan kesejahteraan pegawai; b. pengelolaan manajemen talenta; c. pengelolaan data dan informasi kepegawaian; d. pengelolaan kinerja pegawai; e. pengelolaan urusan perlengkapan, barang milik negara, dan rumah tangga; f. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan, dan pengamanan; g. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; h. pengelolaan dan pembinaan Arsip dinamis; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepegawaian, umum, layanan pengadaan barang/jasa, dan Kearsipan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda