Pasal 1
(1) Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Tim Dokter Keprsidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2 …
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN DAN TUGAS
ORGANISASI
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Koordinator
Anggota
...
Dokter Pribadi PRESIDEN
Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
TATA KERJA
HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP