Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua … Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda