Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Pribadi PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator. (2) Dokter Pribadi merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi PRESIDEN. (3) Dokter Pribadi PRESIDEN mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada PRESIDEN dimanapun PRESIDEN berada. (4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter Pribadi PRESIDEN sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda