Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator berada di bawah dan betanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Koordinator bertugas : a. mengkoordinasikan para Anggota Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda