Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas : a. mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim Dokter Kepresidenan berhalangan; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda