Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Ketua Tim Dokter Keprsidenan mempunyai tugas :
a. memimpin Tim Dokter Kepresidenan;
b. memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
