Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN yang masih aktif bertugas dan belum menerima tunjangan jabatan, kepadanya diberikan tunjangan jabatan setingkat dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap bulan sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini. (2) Bagi Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN yang masih aktif bertugas dan telah menerima tunjangan jabatan setingkat dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap bulan, tunjangan jabatan yang bersangkutan dihentikan sejak ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini. (3) sejak … (3) Sejak ditetapkannya Keputusan ini, kepada Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan honorarium sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda