Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas: a. memlihara dan meningkatkan derajat kesehatan PRESIDEN dan keluarganya serta Wakil PRESIDEN dan keluarganya b. melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari: c. memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui pemberian pelayanan kesehatan tertentu. (2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik. (3) Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda