Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Koordinator; e. Para Anggota; f. Dokter Pribadi PRESIDEN; g. Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN. Bagian Ketua …
Koreksi Anda