Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Tim Dokter Keprsidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
