Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Sekretaris mempunyai tugas: a. memimpin … a. memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi keuangan Tim Dokter Kepresidenan; b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Paramedis dalam membantu pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan; c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda