Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini : a. Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan bagi Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Nomor 326/M/2001; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 164 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Tim Dokter Kepresidenan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 20 …
Koreksi Anda