Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator. (2) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN. (3) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada Wakil PRESIDEN dimanapun Wakil PRESIDEN berada. (4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda