Pasal 1
(1) Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPETEN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BAPETEN dipimpin oleh seorang Kepala.