Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama BAPETEN belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh, tugas-tugas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir masih tetap dilaksanakan oleh Biro Pengawasan Tenaga Atom BATAN sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1985 tentang Badan Tenaga Atom Nasional.
Koreksi Anda