Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini segala peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional yang selanjutnya disingkat BATAN, untuk tugas pelaksanaan pengawasan di bidang tenaga atom dalihkan kepada BAPETEN.
BAB IX …
Koreksi Anda
