Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diberikan atas dasar tingkat risiko bahaya radiasi yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya. (2) Besarnya tunjangan bahaya radiasi, tata cara, penetapan dan penghitungan tingkat risiko bahaya radiasi ditetapkan dengan Keputusan Prsiden.
Koreksi Anda