Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas membantu Kepala BAPETEN dalam melaksanakan pengembangan peraturan keselamatan nuklir, pengkajian keselamatan reaktor nuklir, pengkajian keselamatan radiasi dan bahan nuklir, dan penegakan peraturan keselamatan nuklir.
Koreksi Anda
