Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BAPETEN dapat membentuk KOMISI AHLI, yang selanjutnya disebut KOMISI, sebagai forum komunikasi yang terdiri dari pakar berbagai bidang ilmu dan keahlian. (2) KOMISI mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BAPETEN dalam bidang pelaksanaan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja KOMISI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diaur oleh Kepala BAPETEN. BAB VII …
Koreksi Anda