Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi BAPETEN terdiri dari: a. Kepala BAPETEN; b. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir; c. Deputi Perizinan dan Inspeksi.
Koreksi Anda