Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
BAPETEN mempunyai tugas membantu
dalam menyelenggarakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di INDONESIA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
