Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BAPETEN mempunyai tugas membantu dalam menyelenggarakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di INDONESIA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda