Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAPETEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
