Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Deputi Perizinan dan Inspeksi mempunyai tugas membantu Kepala BAPETEN dalam melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir, fasilitas sumber radiasi dan bahan nuklir, serta kesiapsiagaan nuklir.
Koreksi Anda
