Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPETEN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
b. penyusunan ...
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
c. pembinaan dan penyusunan peraturan serta pelaksanaan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, dan pengamanan bahan nuklir;
d. pelaksanaan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir;
e. pelaksanaan kerjasama di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dengan instansi Pemerintah atau organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA;
f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir;
g. pelaksanaan keselamatan dan penyuluhan terhadap upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
h. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BAPETEN
i. pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian, dan pengawasan di lingkungan BAPETEN;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
BAB II …
Koreksi Anda
