Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Perizinan dan Inspeksi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, penyelenggaraan, dan evaluasi perizinan pembangunan dan pengoperasian fasilitas sumber radiasi dan bahan nuklir; b. pembinaan, penyelenggaraan, dan evaluasi perizinan pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir; c. pembinaan ... c. pembinaan dan penyelenggaraan inspeksi pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir dan fasilitas sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir; d. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda