Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan BAPETEN yang karena tugasnya harus menghadapi bahaya radiasi, dapat diberikan tunjangan bahaya radiasi.
Koreksi Anda
