Pasal 1
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BPSD-KPKM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BPSD-KPKM dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.