Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, bimbingan dan pengendalian kebijakan teknis serta kerjasama di bidang pengembangan sumber
daya manusia usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
