Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, bimbingan dan pengendalian kebijakan teknis serta kerjasama di bidang pengembangan sumber daya manusia usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat.
Koreksi Anda