Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSD-KPKM menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya kopersi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh PRESIDEN. b. pengembangan usaha koperassi dan pengusaha kecil menengah; c. pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan koperasi dan pengusaha kecil menengah; d. pengembangan permodalan dan investasi dalam usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah; e. pengelolaan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah bagi terlaksananya tugas BPSD-KPKM secara berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda