Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
BPSD-KPKM menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya kopersi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
b. pengembangan usaha koperassi dan pengusaha kecil menengah;
c. pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan koperasi dan pengusaha kecil menengah;
d. pengembangan permodalan dan investasi dalam usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah;
e. pengelolaan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah bagi terlaksananya tugas BPSD-KPKM secara berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda
