Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat; b. bimbingan dan kerjasama di bidang pengembangan sumber daya masnusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat; c. pengendalian kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat.
Koreksi Anda