Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, bimbingan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, serta kerjasama di bidang pengembangan suaha koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Koreksi Anda
