Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan pengusaha kecil menengah; b. bimbingan dan kerjasama di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan pengusaha kecil menengah; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Koreksi Anda