Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi perangkat/Dinas Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda