Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BPSD-KPKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembiayaan bahan kebijakan nasional di bidang pengembangan sumber data koperasi dan pengusaha kecil menengah; c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan nasional pemerintah; d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi terkait di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Koreksi Anda