Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah;
b. bimbingan dan pembinaan serta kerjasama di bidang pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah;
c. pengendalian kebijakan teknis pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Koreksi Anda
