Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah; b. bimbingan dan pembinaan serta kerjasama di bidang pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah; c. pengendalian kebijakan teknis pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Koreksi Anda