Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BPSD-KPKM dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah yang ruang lingkup pelayanannya berskala nasional.
(2) Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Koreksi Anda
