Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kedudukan BPSD-KPKM.
(2) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) fungsi pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah tidak perlu dilakukan oleh Pemerintah, maka kedudukan BPSD-KPKM akan ditinjau kembali.
Koreksi Anda
