Pasal 1
Badan Koordinasi Penanaman Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BKPM, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
KETENTUAN PENUTUP