Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengolahan Data, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut PUSLITLAHTA adalah pelaksana tugas tertentu di bidang penelitian dan pengolahan data yang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Koreksi Anda